Pelayanan Legalisir (Raport, Ijazah, SKHUN, SKHUAM)

> Mengisi Form Pengajuan Legalisir Di Menu Pelayanan PTSP.
> Membuat Surat Pengajuan legalisir Yang Di Tuju Kepada Kepala Madrasah.
> Membawa Dokumen Asli Yang DiTanda Tangani dan Dicap Basah.
> Photo copy Legalisir Maximal 10 Lembar (Ijazah, SKHUN, SKHUAM) dan 5 Rangkap (Raport).

Form Pengajuan Layanan

Nama:
Asal/ Alamat:
No. WhatsApp:
Catatan/ Keterangan:
Lampirkan Dokumen Persyaratan (Scan pdf):

Cek Status/
PROGRESS PENGAJUAN LAYANAN

Cek Disini (Masukkan Kode Registrasi) ⇛