Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Kerinci # Jln. Padang Baru, Desa Permai Baru, Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi # MTsN 6 Kerinci Menerima Peserta Didik Baru Tapel 2025/2026 # Madrasah Hebat Bermartabat # Selamat Datang di Website Resmi MTsN 6 Kerinci
Diposting Pada: Kamis, 27 Juni 2024

Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Siaran Pers
Kementerian Agama

*Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online*

Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari ini, Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," sambungnya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tandasnya.

Humas

 


444x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Siswa Kelas 8A Tunjukkan Kepedulian, Bezuk Teman yang Sakit Akibat Kecelakaan 279x dibaca
  2. MTsN 6 Kerinci Kunjungi Arena MTQ Siang Ini 269x dibaca
  3. Usai Cuti Bersama Idulfitri, Seluruh PTK MTsN 6 Kerinci Diinstruksikan Disiplin Absensi Digital Selama Masa WFA 163x dibaca
  4. Kutertawa di Dalam Kesedihan Ku berjalan dalam Kesunyian 411x dibaca
  5. MTsN 6 Kerinci Tanamkan Nilai Akhlak Mulia melalui Program Salam Pagi: Implementasi Nyata Profil Pelajar Pancasila 219x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 6 Kerinci

Mars Madrasah