Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci
Atasan PPID : Kepala Kantor
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Sebukar, Kec. Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi
Telepon : (0748) 21071, 22150
Email : [email protected]
PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci
Atasan PPID : Kepala Madrasah
PPID : Kepala Tata Usaha
Alamat : Jln Padang Baru Desa Tanjung Pauh Hilir, Kec. Danau Kerinci Barat, Kab. Kerinci 37173
Telepon : (0748)365207
Email : [email protected]
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...