Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci
Tugas PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci :
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci dan Sistem Informasi PPID;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
Fungsi PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci.
Wewenang PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci :
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci;
- Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci.