
Jum`at, 02 Agustus 2024
Kerinci (MTsN 6 Kerinci) – Berdasarkan Pedoman Umum Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2024 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, MTsN 6 Kerinci telah memulai pengisian dan penilaian SKP untuk Triwulan II.
Evaluasi kinerja pegawai dilakukan secara periodik, baik setiap triwulan maupun tahunan (final). Pada kesempatan ini, Kaur Tata Usaha, Julinarti, S.Pd.I, menyampaikan bahwa batas akhir pengisian dan penilaian SKP Triwulan II adalah 30 Agustus 2024. Oleh karena itu, semua ASN di lingkungan MTsN 6 Kerinci diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi ini dan memastikan pengisian E-Kinerja dilakukan tepat waktu.
Instruksi ini penting untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian kinerja pegawai, serta untuk memastikan bahwa setiap pegawai berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi. MTsN 6 Kerinci berharap semua pegawai dapat melaksanakan pengisian dan penilaian SKP dengan baik, guna mendukung upaya peningkatan kualitas layanan dan kinerja madrasah.
Dengan penilaian kinerja yang tepat waktu dan akurat, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan MTsN 6 Kerinci, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan kinerja pegawai. (RpH)
|
2167x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...