
Rabu, 12 Februari 2025
Kerinci (MTsN 6 Kerinci) – Dalam acara arisan bulanan Dharma Wanita Persatuan (DWP) MTsN 6 Kerinci yang digelar Rabu (12/2), H. Riyanto, S.Ag, M.Pd.I, memberikan tausiah menarik tentang kewajiban qadha puasa bagi wanita. Tausiah ini disampaikan di hadapan anggota DWP yang hadir di Ruang Guru MTsN 6 Kerinci, dengan fokus pada hukum dan tata cara membayar utang puasa Ramadan.

H. Riyanto menjelaskan bahwa wanita yang meninggalkan puasa Ramadan karena halangan syar`i, seperti haid, nifas, hamil, atau menyusui, memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan. “Bagi wanita hamil dan menyusui, qadha puasa adalah wajib karena puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika mereka tidak berpuasa, maka puasa tersebut menjadi utang yang harus dibayar,†ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa wanita yang tidak berpuasa karena haid atau nifas juga wajib meng-qadha puasa, namun tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin). “Wanita yang haid atau nifas hanya diwajibkan meng-qadha puasa setelah Ramadan hingga bulan Sya`ban, tanpa perlu membayar fidyah,†jelasnya.

Tausiah ini memberikan pemahaman yang mendalam bagi anggota DWP tentang kewajiban mereka dalam menjalankan ibadah puasa. Acara arisan yang diisi dengan materi keagamaan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran spiritual para anggota.
“Kami sangat berterima kasih atas tausiah yang disampaikan. Ini menjadi pengingat bagi kami untuk segera menunaikan kewajiban qadha puasa,†ujar salah seorang anggota DWP.

Dengan tausiah ini, diharapkan anggota DWP MTsN 6 Kerinci dapat lebih memahami kewajiban agama mereka dan segera menunaikan qadha puasa yang tertunda. Semoga kegiatan ini terus memberikan manfaat bagi seluruh anggota. (RpH)
|
171x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...