
Kerinci (05/08/2025)…..MTs Negeri 6 Kerinci menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang memberikan pengarahan penting kepada seluruh siswa terkait bahaya bullying, narkoba, dan minuman keras.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan bahwa bullying atau perundungan dapat menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban dan dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelaku. Siswa diingatkan untuk saling menghormati, menjaga pertemanan, dan menghindari segala bentuk kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Selain itu, materi penyuluhan juga membahas bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Jaksa menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya.
Tak kalah penting, siswa diingatkan tentang larangan keras mengonsumsi minuman keras (miras). Dijelaskan bahwa miras dapat menjadi pintu awal menuju tindakan kriminal dan perilaku menyimpang, serta berdampak buruk bagi kesehatan tubuh.
Kepala MTsN 6 Kerinci Ibu Tistiarni, S. Ag., M. Pd.I, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas perhatian dan kepeduliannya dalam memberikan pembinaan hukum bagi siswa. Kami berharap, materi yang disampaikan hari ini dapat menjadi bekal berharga bagi siswa untuk menghindari hal-hal negatif dan selalu berperilaku sesuai norma agama, sosial, dan hukum, ujarnya.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan interaktif, di mana siswa antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Penyuluhan ini diharapkan mampu membentuk karakter siswa MTsN 6 Kerinci agar menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan taat hukum. ……(Tim Website MTs N 6 Kerinci).
Jurnalislis : Agustiawan
Fotografer : Rama Pandeska



|
38x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...