
Kerinci (MTsN 6 Kerinci) - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani, Kepala MTsN 6 Kerinci menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Peningkatan Efektivitas Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Kerinci mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Acara tersebut diikuti oleh pimpinan satuan kerja madrasah serta pejabat terkait di lingkungan Kemenag Kabupaten Kerinci.

Sosialisasi ini menindaklanjuti beberapa regulasi penting, di antaranya:
1. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agama.
2. Instruksi Menteri Agama (IMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peningkatan Efektivitas Layanan Publik, Pengelolaan SDM, dan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor SE. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama.

Adapun agenda kegiatan mencakup:
• Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenag.
• Sosialisasi IMA No. 3 dan 4 Tahun 2025.
• Sosialisasi SE Sekjen No. 29 Tahun 2025 mengenai Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja.
Kepala MTsN 6 Kerinci menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di madrasah.
“Sosialisasi ini menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja untuk lebih disiplin dalam pengendalian gratifikasi serta berkomitmen memberikan layanan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag, termasuk di madrasah, dapat lebih memahami regulasi terkait serta mengimplementasikannya dalam keseharian tugas. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Jurnalis/Editor : Rian Putra H, M.Pd
|
89x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...