
Kerinci (MTsN 6 Kerinci) Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik MTsN 6 Kerinci Bapak Mhd. Khairon, M.Pd resmi menginstruksikan pelaksanaan remedial bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan belajar pada akhir semester. Instruksi ini disampaikan internal madrasah melalui pesan Whatshap Sabtu 06 Desember 2025.
Dalam intruksinyaa, Bapak Khairon menegaskan bahwa remedial merupakan hak sekaligus kewajiban bagi siswa yang belum memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Remedial dilaksanakan untuk memastikan setiap siswa memiliki kesempatan memperbaiki hasil belajarnya dengan cara yang terarah dan terukur.
Berikut tata cara pelaksanaan remedial yang disampaikan:
1. Peserta Remedial
Siswa yang memperoleh nilai di bawah KKM secara otomatis masuk dalam daftar peserta remedial sesuai mata pelajaran terkait.
2. Bentuk Remedial
Remedial dapat berupa pengerjaan soal tambahan, perbaikan tugas, atau tes ulang, sesuai kebijakan guru mata pelajaran.
3. Durasi dan Jadwal
Remedial dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan madrasah. Guru wajib menginformasikan jadwal kepada siswa secara jelas.
4. Pembinaan Tambahan
Guru memberikan pembimbingan singkat sebelum pelaksanaan remedial untuk memastikan siswa memahami materi yang perlu diperbaiki.
5. Penilaian Ulang
Nilai remedial menjadi nilai pengganti dengan batas maksimal sesuai ketentuan madrasah.
Bapak Khairon menegaskan bahwa seluruh guru wajib melaksanakan remedial secara tertib dan memberikan pendampingan yang proporsional. “Kita ingin memastikan tidak ada siswa yang tertinggal. Remedial bukan hukuman, tetapi kesempatan untuk belajar kembali,” ujarnya.
Madrasah berharap, dengan instruksi dan tata cara yang jelas ini, pelaksanaan remedial berjalan lebih efektif serta mampu meningkatkan capaian belajar siswa secara menyeluruh. (ilisnawati)
|
708x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...