
Kerinci, 17/02/2026 - Pemerintah secara resmi mengumumkan hari libur dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Surat edaran bersama tersebut mengatur penyesuaian hari libur dan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan menjelang pelaksanaan ibadah puasa. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual dalam menyambut bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan imbauan agar masa libur dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti memperkuat ibadah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mempererat hubungan keluarga dan masyarakat.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan lebih khusyuk, tertib, dan penuh makna, serta tetap mendukung kelancaran kegiatan pendidikan setelah libur menyambut bulan suci Ramadhan.
|
694x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...