
Kerinci (MTsN 6 Kerinci) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, termasuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK) MTsN 6 Kerinci, diimbau untuk segera menyusun dan mengunggah (upload) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Batas akhir pengunggahan dokumen SKP ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag., MM. Dalam surat tersebut, ditekankan bahwa penyusunan SKP merupakan kewajiban administrasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Pengunggahan SKP dilakukan secara kolektif melalui tautan berikut:
🔗 https://forms.gle/mxPcMoAfS8UqhJVY8
Surat edaran yang ditujukan kepada Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi, Kagara, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, serta seluruh ASN ini menginstruksikan agar SKP Tahun 2026 disusun paling lambat bulan Januari 2026 dan diunggah sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyusunan SKP meliputi:
1. Menyusun SKP yang selaras dengan Perjanjian Kinerja (Perkin) dan cascading kinerja di instansi masing-masing.
2. Melakukan persetujuan dengan atasan langsung sebelum SKP diunggah.
3. Mengunggah dokumen SKP yang telah disetujui melalui tautan yang disediakan.
4. Memastikan seluruh data terisi lengkap dan benar untuk menghindari kendala administrasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa keterlambatan dalam penyusunan dan pengunggahan SKP akan menjadi bahan evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN. Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau untuk tidak menunda hingga batas waktu terakhir.
Menindaklanjuti surat edaran ini, Kepala MTsN 6 Kerinci, Ibu Ermalis, S.Pd.I., M.Pd., segera mengingatkan seluruh PTK di lingkungan madrasah untuk segera menyelesaikan SKP masing-masing. "Kita harus disiplin dalam hal administrasi kinerja. SKP adalah dokumen penting yang mencerminkan perencanaan dan pencapaian kerja kita selama setahun. Segera selesaikan dan unggah sebelum tanggal 31 Maret," pesannya.
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, seluruh ASN diharapkan segera memenuhi kewajiban administrasi ini sebagai bentuk profesionalisme dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Jurnalis/Editor : Rian Putra H, S.Pd., M.Pd
|
150x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...