Selamat Datang di Website Resmi MTSN 6 Kerinci # Jln. Padang Baru, Desa Permai Baru, Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi # MTsN 6 Kerinci Menerima Peserta Didik Baru Tapel 2025/2026 # Madrasah Hebat Bermartabat # Selamat Datang di Website Resmi MTsN 6 Kerinci
Diposting Pada: Senin, 08 Juni 2026

Kepala MTsN 6 Kerinci Tindak Lanjuti Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nomor 526 Tahun 2026

Kepala MTsN 6 Kerinci Tindak Lanjuti Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nomor 526 Tahun 2026

Kerinci (MTsN 6 Kerinci) Senin, 08 Juni 2026 Kepala MTsN 6 Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan madrasah. Sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut, pihak madrasah melaksanakan sosialisasi kepada guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik melalui grup WhatsApp resmi madrasah.

Kepala MTsN 6 Kerinci Ibu Ermalis, S.Pd.I,M.Pd menyampaikan bahwa sosialisasi awal melalui media digital dilakukan agar seluruh warga madrasah dapat segera mengetahui dan memahami isi surat edaran tersebut. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen madrasah dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan fokus pada proses pendidikan.

Dalam penyampaian informasi di grup WhatsApp, dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bertujuan untuk meminimalkan gangguan selama kegiatan pembelajaran, meningkatkan konsentrasi peserta didik, serta mengurangi dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan. Kebijakan serupa juga telah menjadi perhatian berbagai pemerintah daerah dan instansi pendidikan sebagai upaya memperkuat karakter peserta didik di era digital.

Kepala MTsN 6 Kerinci menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan mendapat izin dari guru. Namun, penggunaan telepon seluler yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar akan dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh warga madrasah dapat memahami tujuan kebijakan tersebut. Pembatasan penggunaan telepon seluler bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi dimanfaatkan secara bijak dan mendukung proses pendidikan," ujarnya.

Selain sosialisasi melalui grup WhatsApp, pihak madrasah juga berencana melakukan penyampaian informasi secara langsung kepada peserta didik pada kegiatan apel dan pertemuan dengan orang tua siswa. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung penerapan kebijakan ini secara efektif.

Melalui langkah cepat tersebut, MTsN 6 Kerinci menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti arahan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi serta mewujudkan lingkungan madrasah yang disiplin, aman, dan berkarakter. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan membentuk peserta didik yang lebih fokus, bertanggung jawab, serta bijak dalam menggunakan teknologi digital.

Penulis : ilisnawati

 


61x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Dedikasi Tiada Henti: Guru Piket MTsN 6 Kerinci Hadir Lebih Awal dan Pulang Paling Akhir 505x dibaca
  2. Kepala MTsN 6 Kerinci Ikuti Zoom Meeting Pemetaan Beban Kerja Guru PPPK 82x dibaca
  3. MTsN 6 Kerinci Sambut Hangat Peserta MTQ Kabupaten dengan Penuh Kekeluargaan 1125x dibaca
  4. MTsN 6 Kerinci Siapkan Ruangan Penyambutan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci Menjelang Pembukaan MTQ ke-53 378x dibaca
  5. Kejar Target! MTsN 6 Kerinci Percepat Penyelesaian PMPZI Triwulan IV Menuju Zona Integritas 405x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 6 Kerinci

Mars Madrasah