Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Pengecualian informasi didasarkan pada pengujian konsekuensi yang dapat timbul apabila informasi tersebut diberikan kepada masyarakat.
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
Informasi yang dikecualikan oleh PPID (Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) madrasah dapat meliputi:
Data pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan bantuan sosial
Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan
Data pribadi satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan