
Kerinci (MTsN 6 Kerinci) - Berdasarkan hasil konsultasi antara Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, diputuskan bahwa penggunaan baju batik PGM Indonesia dilaksanakan setiap tanggal 24 setiap bulannya. Namun, apabila pada tanggal tersebut terjadi benturan dengan ketentuan pemakaian seragam dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat, maka guru-guru di daerah tersebut mengikuti aturan yang berlaku di daerahnya dan tidak diwajibkan mengganti hari pemakaian batik PGM pada tanggal lain.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, para guru di MTsN 6 Kerinci sepakat untuk mengikuti instruksi resmi dari PGM Indonesia. Karena pada tanggal 24 Oktober 2025 bertepatan dengan jadwal pemakaian seragam putih hijau khas Kemenag, maka seluruh guru MTsN 6 Kerinci tetap mengenakan seragam putih hijau sesuai ketentuan daerah.
Keputusan ini menunjukkan bentuk ketaatan dan kebersamaan guru-guru MTsN 6 Kerinci dalam menjalankan aturan organisasi dan lembaga, serta menjaga kekompakan antaranggota. Pengurus PGM Kabupaten Kerinci menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dan semangat kebersamaan para guru dalam melaksanakan instruksi tersebut.
“PGM Indonesia menghargai setiap kebijakan daerah. Bila tanggal 24 berbenturan dengan ketentuan lain, maka tidak perlu diganti di hari lain. Terpenting adalah semangat persatuan guru madrasah tetap terjaga,” ujar salah satu pengurus PGM Kerinci dalam keterangannya.
Dengan demikian, MTsN 6 Kerinci menjadi contoh madrasah yang patuh dan adaptif terhadap kebijakan organisasi sekaligus menjaga keharmonisan dengan aturan Kemenag setempat.
Jurnalis/Editor : Rian Putra H, M.Pd
|
791x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...